Apakah ada Asuransi Islam? Tentunya ada, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi konvensional memberikan layanan asuransi syariah. Sehingga untuk kamu yang masih khawatir menggunakan produk asuransi konvensinal karena takut adanya riba, maka memilih produk asuransi islam atau asuransi syariah adalah pilihan yang tepat.
Apa Itu Asuransi Islam atau Asuransi Syariah?
Asuransi Syariah merupakan sebuah usaha untuk saling tolong menolong dan berbagi ke semua pihhak yang terlibat dalam sebuah investasi dalam bentuk aset atau disebut juga dengan tabarru dengan memberikan pola pengembalian untuk mengatasi terjadinya resiko tertentu yang didasarkan dengan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi Syariah dinyatakan sebagai produk yang halal berdasarkan fatwa MUI dengan nomor DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001. Dalam perusahaan asuransi syariah dalam hal ini adalah sebagai pengelola dana tabbaru dari peserta akan mengelola dana tolong menolong tersebut atau sharing risk untuk digunakan pada 4 hal yaitu santunan asuransi, Ujrah, Surplus Underwriting dan Membayar Reasuransi.
Dalam prinsip asuransi syariah menggunakan prinsip takaful/ta’awun atau tolong menolong dimana para pesertanya akan memiliki kontribusi untuk menolong peserta lain, sehingga akan memberikan rasa aman ketika terjadi sebuah resiko pada para pesertanya.
Perbedaan Asuransi Islam atau Asuransi Syariah dengan Konvensional
Untuk lebih jelasnya tentang perbedaan asuransi islam atau asuransi syariah dengan asuransi konvensional, silahkan simak penjelasan berikut :
- Akad
Pada akad atau kontrak perjanjian asuransi syariah akan menggunakan akad hibah yang merupakan jenis akad tabbarru’ sebagai bentuk tolong menolong untuk menanggung resiko antar peserta sesuai dengan prinsip syariat islam. Sedangkan kontrak di asuransi konvensional, kontrak pertanggungan akan ditanggungkan ke nasabah atau peserta asuransi.
- Kepemilikan Dana
Untuk asuransi syariah kepemilikan dana adalah kepemilikan bersama atau disebut sharing of risk, sedangkan untuk asuransi konvensional perusahaan asuransi yang akan mengelola dan menentukan dana perlindungan berdasarkan premi per bulannya.
- Surplus Underwriting
Untuk asuransi syariah Surplus Underwriting dibagikan ke semua peserta yang telah disepakati bersama, sedangkan asuransi konvensional tidak ada Surplus Underwriting.
- Dewan Pengawas Syariah
Untuk produk asuransi islam, semua perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas sebagai pengawasan pengelolaan asuransi yang harus berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah karena bukan produk syariah.